Harga Pertamax Naik, Pembatasan BBM Kunci Cegah Migrasi ke Pertalite

Jakarta, energywatch.or.id – Langkah pemerintah yang menerapkan batas maksimum pada harga Pertamax yang per 1 Maret 2023 naik menjadi Rp 13.300 per liter, dinilai tak relevan untuk untuk mencegah migrasi konsumen ke BBM bersubsidi Pertalite.

Ketimbang menetapkan harga batas atas pada penjualan Pertamax, pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arrangga, menyampaikan bahwa penetapan harga jual maksimum pada Pertamax bakal menimbulkan biaya kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pemerintah apabila harga jual Pertamax SPBU melebih harga batas atas yang ditetapkan.

“Kalau menetapkan batas atas maka artinya akan ada harga yang dikompensasi dengan subsidi. Ini seperti ular makan ekornya, mencegah migrasi tapi kasih harga batas atas,” kata Daymas saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Kamis (2/3).

Daymas melanjutkan, harga BBM non subsidi selayaknya dilepas seluruhnya mengikuti harga pasar tanpa adanya intervensi dari pemerintah. Dia menganggap bahwa cara yang paling efektif untuk mencegah migrasi konsumen Pertamax ke Pertalite yakni dengan mengetatkan calon pembeli BBM bersubsidi

“Kami melihat untuk mencegah migrasi maka selesaikan dulu soal regulasi mengenai siapa yang berhak mendapatkan Pertalite,” ujar Daymas.

Artikel ini telah dipublikasikan oleh katadata

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published.