Energy Watch: Penurunan Harga BBM Non Subsidi Cuma Kebetulan

PT Pertamina menurunkan harga tiga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per tanggal 31 Agustus 2022, yaitu Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Penurunan rata-rata sekitar Rp2.000 per liter untuk masing-masing jenis BBM non subsidi tersebut.

Mamit Setiawan Direktur Executive Energy Watch menilai penurunan harga BBM non subsidi memang sudah selayaknya.

Karena, Pemerintah menggunakan acuan Mean of Platts Singapore (MOPS) untuk menentukan harga patokan harga bahan bakar minyak dalam negeri.

MOPS adalah rata-rata dari serangkaian penilaian harga produk minyak berbasis di Singapura yang diterbitkan Platts.

Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 62.K/12/Mem/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Sebagai BBM umum memang sudah seharusnya harganya mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Beberapa waktu yang lalu kan ketiga produk itu mengalami kenaikan harga. Makanya ketika harga MOPS rata-rata turun, maka harus menyesuaikan dengan keekonomiannya. Formulasi dihitung berdasarkan Kepmen ESDM 62/2020,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Walau begitu, Mamit menilai penurunan harga BBM non subsidi bersifat kebetulan saja. Karena harga tersebut mengikuti acuan MOPS.

“Saya kira penurunan harga hanya kebetulan saja. Momennya sedang pas di mana harga minyak dunia sedang turun. Jadi, untuk BBM umum harus menyesuaikan,” imbuhnya.

Menurutnya, BBM bersubsidi akan mengalami kenaikan. Sinyal kenaikan harga sudah terlihat jelas ketika Joko Widodo Presiden mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM.

“Terkait BBM subsidi, saya melihat sinyal kenaikan sudah ada. Tinggal menunggu momen yang pas untuk mengumumkan. Logikanya nggak mungkin di hari yang sama BBM umum turun, tapu di sisi lain BBM subsidi naik. Jadinya akan membingungkan masyarakat,” ungkapnya.

Selain menunggu momen, Mamit memperkirakan proses pengumuman resmi kenaikan BBM bersubsidi juga terkait dengan kesiapan perangkat hukum.

“Mungkin sambil persiapan revisi Perpres 191/2014 terkait dengan kriteria kendaraan penerima BBM subsidi,” pungkasnya.(rid/ipg)

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Your email address will not be published.