Pemerintah membuka opsi untuk memadukan data warga miskin sebagai penerima subsidi listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sekaligus sebagai penerima subsidi elpiji 3 kilogram. Dengan begitu, penyaluran elpiji bersubsidi tersebut diharapkan lebih tepat sasaran.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023). Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury.
”Uji coba penyaluran elpiji bersubsidi dengan memperlihatkan KTP masih berlaku di lima wilayah. Namun, dari ketepatan data yang ada, masih perlu untuk dilakukan pemadanan. Dari beberapa kajian opsi yang ada, selain DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), mungkin bisa juga melihat data (penerima) subsidi listrik yang selama ini digunakan PLN,” kata Pahala.
Pahala menambahkan, kendati uji coba di lima wilayah (Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram) berjalan baik, perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan sejumlah pemangku kepentingan. Itu, antara lain, dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina (Persero).
Sementara itu, menurut Erick, pihaknya ingin memastikan bahwa subsidi pada barang harus tepat sasaran. ”Ini sebenarnya tak hanya pada elpiji, tetapi BBM (bahan bakar minyak) juga seperti itu. Perbaikan-perbaikan ini sudah seyogianya kita dorong agar jangan sampai yang (kategori) mampu yang mendapatkan subsidi,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengemukakan, penataan subsidi elpiji 3 kilogram memang dimulai dengan pendataan. Apabila kriteria penerima subsidi sudah sesuai, baru akan dilakukan pembatasan penjualan. Dengan demikian, hingga saat ini belum ada pembatasan penjualan elpiji bersubsidi tersebut, tetapi baru sebatas pendataan.
Perlu diperjelas
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga berpendapat, subsidi energi sebaiknya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima, bukan subsidi pada harga. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Elpiji Tabung 3 Kilogram disebutkan bahwa penyediaan elpiji 3 kilogram yang disubsidi hanya untuk kelompok rumah tangga dan usaha mikro.
”Apabila saat ini diterapkan kebijakan pembelian menggunakan KTP, itu bagi golongan rumah tangga yang mana? Karena, dalam perpres hanya disebut rumah tangga, artinya semua rumah tangga bisa mendapatkan. Ini yang perlu diperjelas karena sebenarnya (subsidi elpiji) untuk golongan masyarakat menengah ke bawah,” katanya.
Menurut Daymas, apabila pendistribusian elpiji bersubsidi dipertegas lewat aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, penyelewengan elpiji bersubsidi di lapangan bisa diminimalisasi atau dicegah.
No comment yet, add your voice below!