Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan memperingatkan pemerintah dan DPR soal pengaturan nuklir yang ada di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Peringatan terkait Pasal 12 ayat satu beleid tersebut yang menuliskan pemerintah pusat dapat menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
“Untuk poin penting utamanya ini nuklir, saya kira cukup banyak yang menjadi perhatian pastinya,” ujar Mamit
Ia mengatakan setidaknya ada enam hal yang dinilai harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan ini tentang nuklir ini. Pertama, faktor kesiapan transmisi dan distribusi milik PLN dalam menyerap listrik dari nuklir.
Hal ini penting untuk mengantisipasi jaringan PLN yang tidak siap, seperti terjadi black out, maka bisa berbahaya bagi PLTN.
“Bisa menyebabkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.
Kedua, faktor safety atau keamanan. Pemerintah harus melihat sejauh mana kesiapan pembangunan PLTN bisa tetap aman dan tidak menimbulkan bencana.
Ketiga, faktor Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, kegiatan ini sangat beresiko, maka dibutuhkan SDM yang betul-betul mumpuni dan bisa menguasai teknologi nuklir.
Keempat, faktor penanggulangan limbah nuklir. Pemerintah harus bisa memastikan bahwa limbah yang dihasilkan nuklir benar-benar tersimpan dengan aman dan kuat.
Kelima, faktor geografis. Pemerintah juga harus bisa memastikan daerah yang akan dibangun PLTN bebas dari gempa dan gangguan alam yang bisa merusak PLTN.
Keenam, faktor sosialisasi dan penerimaan masyarakat. Dalam hal ini, Mamit menilai pemerintah harus bisa mendapatkan persetujuan masyarakat dalam pembangunan PLTN.
No comment yet, add your voice below!